Berita  

PT KAI Tak akan Beri Kompensasi pada Warga yang Rumahnya Ditertibkan

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com – Sejumlah warga di Jalan Laswi yang rumahnya digusur oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta pertanggungjawaban atas barang yang hilang dan rusak ketika rumahnya ditertibkan. Namun, permintaan tersebut dipastikan tidak akan berujung pada pembayaran kompensasi.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur berlaku. Artinya, semua tindakan yang dilakukannya bersama aparat yang bekerja ketika penertiban sesuai standar operasional dan aturan yang berlaku.

“Terkait dengan keinginan mereka yang meminta kompensasi atau ganti rugi tentunya itu menjadi satu hal yang mustahil kami lakukan,” kata Kuswardoyo, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga :   Kecelakaan Bus dan Kereta di Tulungagung, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Kuswardoyo menegaskan pihaknya mempunyai dokumen yang memastikan 7 rumah yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik perusahaan. Dengan demikian kompensasi jelas tidak bisa diberikan. Karena pihaknya bukan melakukan menyerobot lahan.

Baca Juga :   KAI Terus Sempurnakan KA Panoramic

“Karena memang satu hal yang aneh ketika kami harus melakukan pembelian atau apapun itu namanya kompensasi dan ganti rugi, terhadap aset kami sendiri,” tegas dia.

Dia mengaku, pihaknya selama ini tidak menghalang-halangi masyarakat yang merasa asetnya direbut untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Jika memang memiliki surat resmi atas kepemilikan aset tersebut. Apalagi, menggungat dinilai sangat memungkinkan.

Baca Juga :   Cegah Bangunan Liar Berdiri Lagi, KAI Terus Patroli di Gunung Antang

“Kami ini negara hukum tentunya semua sudah diatur menurut undang-undang. Jadi, mereka dipersilakan untuk melakukan gugatan terhadap apapun yang kami lakukan,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO