Cegah Bangunan Liar Berdiri Lagi, KAI Terus Patroli di Gunung Antang

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com – Tim pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus patroli dan pengamanan aset di kawasan Gunung Antang, Jakarta Timur (Jaktim). Sebelumnya, KAI telah menertibkan 120 bangunan liar di kawasan tersebut.

“Antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (19/9/2022).

Dia menjelaskan, penertiban dilakukan karena diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Jaktim agar dapat segera melakukan relokasi dan penanganan serta pemberdayaan bagi warga yang terlihat masih ada di lokasi kawasan Gunung Antang.

Baca Juga :   Sukseskan Angkutan Mudik Lebaran 2022, KAI Banjir Pujian

“Penertiban area lahan PT KAI seluas 2.788,92 meter persegi itu dilakukan sesuai itu sertifikat hak pakai no.388 tahun 1988. Penertiban dilakukan pada Selasa (30/8) berkoordinasi dengan Pemkot Jaktim serta TNI-Polri dan Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Makanya, bangunan liar yang berada di lahan tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personel gabungan,” terangnya.

Baca Juga :   Waspadai Penipuan Program Promo KAI

Menurut Eva, mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya, pihanya juga telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangunan liar untuk mengosongkan lokasi tersebut.

Baca Juga :   Banyak Kecelakaan, KAI Daop 9 Jember Tutup 24 Perlintasan Liar

“Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Kami juga mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan kami. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO