Berita  

WNI Pekerja Judi Online Ilegal Ditangkap di Filipina, Diduga Jadi Korban TPPO

Ilustrasi borgol Foto: Seputar Papua

JagatBisnis.com –  Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Angga Pratama (24) ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Filipina, pada Kamis (21/12). Angga ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal judi online di Filipina.

Menurut Biro Imigrasi (BI) Filipina, Angga bekerja sebagai operator judi online di Xinchuang Network Technology (XNT), sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan siber.

BI menemukan bahwa Angga pernah bekerja di XNT pada bulan Juni 2023. Saat itu, XNT digerebek oleh agen-agen Philippine National Police (PNP) atas dugaan TPPO dan kejahatan siber. Dalam penggerebekan itu, PNP berhasil menyelamatkan sekitar 2.700 orang, termasuk warga Filipina maupun asing, yang diyakini sebagai korban TPPO dari aktivitas ilegal TNT di jagat maya.

Baca Juga :   20 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Berhasil Dibebaskan

Setelah penggerebekan itu, PNP mengajukan tuntutan kepada lima orang di hadapan Kementerian Kehakiman Filipina. Kelima tersangka yang terlibat aksi kejahatan siber dan online scam tersebut antara lain Li Jiacheng, Xiao Liu, Yan Jiayong, Duan Haozhuan, dan LP Hongkun. Mereka diyakini sebagai warga negara China.

Baca Juga :   Begini Kronologi WNI yang Disekap di Dubai

BI Filipina menduga bahwa Angga juga menjadi korban TPPO. Angga diduga direkrut oleh XNT melalui agen penyalur tenaga kerja ilegal di Indonesia. Angga kemudian dijanjikan pekerjaan di Filipina dengan gaji yang tinggi. Namun, sesampainya di Filipina, Angga justru dipaksa bekerja sebagai operator judi online tanpa izin.

Angga ditangkap ketika ia hendak memasuki pesawat menuju Singapura. Selama pemeriksaan di NAIA, nama Angga ditemukan ada di dalam deretan blacklist BI Filipina dan dia pun batal berangkat.

Baca Juga :   Filipina Luncurkan Program Vaksinasi Booster COVID-19 Kedua

Saat ini, Angga ditahan di fasilitas penahanan imigrasi BI Filipina di Kota Taguig hingga proses deportasinya selesai.

Penangkapan Angga merupakan bukti bahwa BI Filipina terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal yang dilakukan warga asing. BI Filipina juga mengimbau kepada warga negara Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji palsu dari agen penyalur tenaga kerja ilegal. (tia)

MIXADVERT JASAPRO