Berita  

Mantan Pejabat Twitter Gugat Elon Musk atas Utang Pesangon USD 128 Juta

Elon Musk

JagatBisnis.com – Gugatan hukum membara melibatkan miliarder Elon Musk terus bergulir, kali ini dari sejumlah mantan pejabat eksekutif Twitter yang mengklaim bahwa Musk memiliki utang pesangon pada mereka senilai USD 128 juta (Rp 2 triliun). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan CEO Twitter, Parag Agrawal, dan tiga pejabat eksekutif senior lainnya di pengadilan distrik San Francisco.

Gugatan tersebut berkaitan dengan transaksi besar Musk yang membeli media sosial Twitter dan mengubah namanya menjadi X pada Oktober 2022 dengan nilai USD 44 miliar (Rp 693 triliun). Para pemohon mengklaim bahwa Musk menolak membayar kewajiban pesangon kepada pegawai yang terkena dampak setelah akuisisi tersebut.

Tim pengacara pemohon menyebut ini sebagai “Musk playbook,” di mana Musk dianggap enggan membayar utang kepada orang lain dan membuat proses hukum menjadi rumit. Mereka menuduh Musk memaksa pihak yang memiliki utang untuk menggugat, bahkan dalam kekalahan sekalipun.

Baca Juga :   Buntut Pembatalan Akuisisi Twitter, Elon Musk Diseret ke Pengadilan

Parag Agrawal, sebagai mantan CEO, mengklaim berhak atas kompensasi lebih dari USD 30 juta (Rp 473 miliar). Dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh Musk, para pejabat senior tersebut dipecat karena kelalaian besar dan pelanggaran yang disengaja, sehingga Musk berpendapat tidak perlu membayar pesangon kepada mereka.

Baca Juga :   Centang Biru Berbayar di Twitter Bakal Aktif Lagi Minggu Depan

Meskipun Musk tidak memberikan bukti konkret atas tuduhan tersebut, para pegawai telah mencoba banding selama hampir setahun untuk mengungkap fakta-fakta yang mendukung klaim mereka, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Baca Juga :   Elon Musk Dukung Gubernur Florida Jadi Presiden AS 2024

Dalam gugatan, disebutkan bahwa Musk pernah berjanji untuk membalas dendam pada mantan pejabat eksekutif X setelah mereka berusaha memboikot upayanya untuk mengunci kesepakatan pembelian X. (tia)

MIXADVERT JASAPRO