Ekbis  

BI Kantongi USD 2,4 Miliar Devisa Hasil Ekspor SDA, Menuju Target Rp 100 Triliun

Dollar AS

JagatBisnis.com –  Bank Indonesia (BI) berhasil mengantongi USD 2,4 miliar Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Desember 2023. Angka tersebut meningkat usai pemerintah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang memberikan insentif pajak bagi eksportir yang memarkirkan DHE di dalam negeri.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan penempatan dalam TD Valas DHE merupakan salah satu instrumen penempatan devisa ekspor. Selain TD Valas, ada rekening khusus dan deposit di LPEI.

“Artinya, kalau kita lihat perkembangannya in total sesuai harapan. Kalau kita lihat mereka juga taruh 3 bulan di BI sendiri 98 persen di tenor 3 bulan,” kata Destry di Kantor Pusat BI, Kamis (21/12).

Baca Juga :   Rupiah Masih Lebih Baik dari Ringgit Malaysia, BI Perkuat Stabilitas Nilai Tukar

Destry menyebut, jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE juga bertambah. Mulanya hanya 50 sekarang menjadi 150. Jumlah perbankan yang menyediakan rekening khusus juga naik menjadi 17 bank.

“Kami juga terus bersama-sama dengan kementerian monitor yang masuk di BI sekitar 150 perusahaan, jadi bank yang terlibat 17 bank,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menebar insentif pajak untuk eksportir yang memarkirkan DHE di dalam negeri. Tak hanya diberi insentif, eksportir juga akan diberikan status eksportir bereputasi baik.

Baca Juga :   Ingin Koleksi Uang Rp75 Ribu, 1 KTP Bisa Dapat 100 Lembar

“Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan. Kemudian ada pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan K/L lain,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Bendahara negara tersebut menjelaskan, terdapat tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penyimpanan DHE yakni 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.

Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari semula 20 persen menjadi 10 persen. Kemudian, jika eksportir mengkonversi USD menjadi rupiah, pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5 persen.

Baca Juga :   Suku Bunga Acuan BI Turun, Ini Dampak Positifnya

“Deposito 3 bulan, non DHE PPh bunga 20 persen, kalau DHE bunga PPh 7,5 persen. Bunga deposito kalau di konversi ke rupiah menjadi 5 persen,” terang Menkeu.

Sementara untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Apabila bunga deposito dikonversi dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito. (tia)

MIXADVERT JASAPRO