KPU Bakal Tetapkan Pasangan Capres-cawapres 2024 pada Senin,13 November 2023

JagatBisnis.com –   Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan peserta calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023.

“Insya Allah nanti hari Senin, setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres cawapres peserta pemilu 2024, nanti kita membuat konferensi pers,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dikutip Sabtu (11/11/2023).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa pihaknya dalam menentukan pasangan capres cawapres akan menggelar rapat pleno secara internal.

Baca Juga :   Hari Ini, KPU Tanda Tangani MoU bersama Polri untuk Songsong Pemilu 2024

“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka, nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.

Hasyim menegaskan bahwa penetapan capres-cawapres tersebut sesuai dengan PKPU 19/2023 tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah diubah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Konsekuensinya juga peraturan KPU yg telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK nomor 90 tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :   KPU Diminta Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

Sebagai informasi, saat ini ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar sebagai capres cawapres ke KPU pada Oktober lalu.

Mereka diantaranya yakni paslon dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), paslon yang PDIP usung yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan paslon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :   Dukcapil dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Pemilu 2024

Ketiga bakal capres cawapres yang telah mendaftar ke KPU RI sudah memenuhi syarat (MS). Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, ketiga bacapres-bacawapres tinggal menunggu penetapan peserta untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (13/11/2023).

“KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), jadi saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bacapres-bacawapres tinggal menunggu ditetapkan,” kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/11/2023). (tia)

MIXADVERT JASAPRO