KPU Diminta Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

JagatBisnis.com – DPR menilai masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan yang ditetapkan KPU terlalu panjang dan perlu dipangkas. Seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat agar masa kampanye dipersingkat.

Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pandangan fraksi-fraksi menginginkan masa kampanye yang efektif. Penentuan masa kampanye ini penting agar tahapan pengadaan dan distribusi logistik, mulai dari surat suara, alat peraga kampanye, berjalan sinkron.

“Dari beberapa pandangan fraksi-fraksi yang berkembang di Komisi II DPR kita inginkan adanya masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien,” ujar Rifqinizamy, di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga :   Pertemuan Paloh dengan Jokowi selama Dua Jam, Ini yang Dibahas

Selama ini masa kampanye dibuat panjang agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik itu bisa dilakukan dengan baik. Menurutnya, pembahasan mengenai masa kampanye ini bakal dilakukan DPR bersama KPU dan pemerintah selepas reses atau pada masa sidang yang akan datang, Mei 2022.

“Mempersingkat masa kampanye di satu pihak juga harus melakukan perubahan regulasi yang efektif dan efisien terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa logistik di mana Perpres-nya harus diubah. Di pihak lain harus memberikan kepercayaan kepada masing-masing provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi agar proses masa kampanye bisa berkorelasi dengan itu,” ucapnya

Baca Juga :   Jangan Terulang Lagi, Anggota DPR Diminta Jangan Nonton Video saat Rapat

Selain masa kampanye, Komisi II juga mendorong terobosan kampanye digital yang normanya belum terlembagakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu pertimbangan masa kampanye dibuat panjang untuk memberikan kesempatan calon baru peserta pemilu maupun pilkada serentak menyampaikan visi, misi dan program yang mereka tawarkan. Sementara parpol besar, maupun incumbent tidak perlu lagi memulai dari awal untuk kampanye karena sudah memiliki modal popularitas.

Baca Juga :   Anggaran Pemilu 2024 Belum Cair, Pemerintah Diminta Segera Bergerak

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai paslon capres-cawapres pada Pemilu 2024 bisa berkampanye keempat hingga lima kabupaten/kota jika durasi masa kampanye ditetapkan 120 hari. Masa kampanye tersebut dianggap cukup bagi paslon untuk berkampanye ke daerah-daerah di Indonesia.

“Kalau misal 120 hari, 514 kabupaten dibagi 120 hari berapa? Empat ya. Itu artinya pada hari yang sama setidaknya capres mengunjungi empat sampai lima kabupaten dengan durasi setiap hari keliling nonstop,” kata Hasyim.(pia)

MIXADVERT JASAPRO