JagatBisnis.com – DPR menilai masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan yang ditetapkan KPU terlalu panjang dan perlu dipangkas. Seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat agar masa kampanye dipersingkat.
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pandangan fraksi-fraksi menginginkan masa kampanye yang efektif. Penentuan masa kampanye ini penting agar tahapan pengadaan dan distribusi logistik, mulai dari surat suara, alat peraga kampanye, berjalan sinkron.
“Dari beberapa pandangan fraksi-fraksi yang berkembang di Komisi II DPR kita inginkan adanya masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien,” ujar Rifqinizamy, di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Selama ini masa kampanye dibuat panjang agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik itu bisa dilakukan dengan baik. Menurutnya, pembahasan mengenai masa kampanye ini bakal dilakukan DPR bersama KPU dan pemerintah selepas reses atau pada masa sidang yang akan datang, Mei 2022.
Discussion about this post