Rekapitulasi Suara DPR RI di Kabupaten Jember Memanas

JagatBisnis.com Proses penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar hingga Jumat (8/3) dini hari di Kantor KPU Jabar sempat memanas. Situasi mulai memanas saat saksi dari PKB Jabar, Muhammad Sidkon Djampi, menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Cirebon.

Sidkon menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan pergeseran suara tidak sah menjadi suara sah untuk caleg tertentu di Kabupaten Cirebon. Dia pun menyebut total terdapat 1.922 suara tidak sah yang telah bergeser di Kabupaten Cirebon.

“Rekap sementara kami di tim di 11 kecamatan 31 desa 239 TPS suara tidak sah yang bergesernya berjumlah 1.922 suara. Ini nanti akan saya serahkan pada pimpinan rapat pleno sekaligus akan kami laporkan juga pada Bawaslu Jabar,” kata dia sambil menunjukkan secarik kertas.

Sidkon pun meminta agar data yang telah dihimpun di internal PKB dapat ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu Jabar. Dia berharap Bawaslu dapat menyelesaikan laporan dari PKB secara cepat dan tepat.

“Demi Allah, permintaan kami adalah kembalikan suara itu pada tempatnya, kembalikan suara yang bergeser itu pada yang berhaknya. Sekali lagi, kepada yang berhaknya, mohon menjadi catatan serius KPU Jabar dan Bawaslu Jabar,” ucap dia.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, lalu meminta Sidkon untuk menyerahkan catatan yang dibawa. Setelah catatan diterima, Hedi kemudian mempersilahkan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, untuk menyampaikan tanggapan.

Sopidi menyayangkan keberatan yang disampaikan oleh Sidkon. Sebab, menurut dia, KPU Kabupaten Cirebon sudah melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten tanpa adanya keberatan. Proses rekapitulasi sejak dari TPS bahkan turut dihadiri saksi partai politik.

“Kalau kita menyuruh mengetuk hati nurani, ya kami juga sama, ingin agar proses itu berjalan dari titik paling bawah itu clear karena melibatkan semua unsur lalu berjenjang naik, juga sama prinsipalnya ada di situ, ada penyelenggara KPU dan Bawaslu. Ada saksi. Semua clear,” ujar dia.

Maka dari itu, Sopidi menilai keberatan yang dikatakan oleh Sidkon seolah meragukan kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu. Padahal, penyelenggara Pemilu sudah berjuang hingga mengorbankan nyawa.

“Sama dengan tidak mempercayai kerja penyelenggara dan partai politik, sama dengan tidak percaya dengan kerja pengawasan. Kami sudah melakukan, nyawa puluhan orang meninggal,” ungkap dia.

Mendengar pernyataan itu, Sidkon merespons dengan mengacungkan telunjuk ke arah Sopidi. Situasi sempat memanas. Melihat situasi itu, Hedi langsung menengahi perdebatan.

“Saksi, hari boleh panas pikiran tetap dingin jangan sampai melakukan hal-hal yang di luar norma, santai saja, kita beradu argumen, tunjukan kedewasaannya,” kata dia.
Hedi lalu mempersilahkan Bawaslu Jabar untuk memberi respons. Koordinator Divisi Penanganan

Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menyebut pihaknya akan menangani laporan dari peserta Pemilu secara cepat. Dia pun meminta agar proses rekapitulasi Kabupaten Cirebon ditunda sementara waktu.

“Mohon kiranya sepanjang ada keberatan dari peserta Pemilu, kami akan menangani pelanggaran administrasi secara cepat sehingga mohon kiranya KPU untuk menunda dulu sampai dengan Kabupaten Cirebon,” kata dia.

“Mau kapan dilaksanakan?” tanya Hedi.

“Pelanggaran administrasi beracara cepat harus dilaksanakan 1×24 jam di tempat peristiwa pelaporan. Supaya tidak mengganggu rekap kabupaten dan kota mohon kiranya di-pending dulu Kabupaten Cirebon,” jawab Syaiful.

Hedi kemudian mendengarkan pendapat dari komisioner KPU lain dan saksi dari Hanura yang sependapat dengan Bawaslu Jabar bahwa rekapitulasi untuk Kabupaten Cirebon harus ditunda sementara waktu. Mendengar pendapat tersebut, Hedi sempat sepakat dan memutus proses rekapitulasi KPU Kabupaten Cirebon ditunda.

“Semua saksi kemudian Bawaslu juga sudah menyampaikan tanggapan, biar proses ini clear ya, untuk rekapitulasi Kabupaten Cirebon kita tangguhkan sampai selesainya proses penanganan administrasi cepat yang ditangani oleh Bawaslu Jabar,” kata dia.

Namun, pernyataan Hedi kembali direspons oleh Sopidi. Dia menuturkan bahwa Bawaslu Jabar tak dapat secara serta-merta menerima laporan keberatan dari peserta Pemilu dalam forum rapat pleno di tingkat provinsi. Apalagi, keberatan yang disampaikan itu hingga membuat rekapitulasi ditunda

“Tiba-tiba hasil ini (rekapitulasi) dimentahkan secara otomatis, mohon maaf ini forum apa? Kan mekanisnya mau sidang cepat atau apa kan jelas, laporan dulu dilakukan kajian di internal Bawaslu, Bawaslu mengeluarkan produk lalu disampaikan kepada Bawaslu provinsi, memenuhi tidak unsur materinya,” kata dia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO