MUI Sebut Kawin Kontrak Haram dan Tidak Sah

JagatBisnis.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Arab Saudi (warga negara asing—WNA) di Cianjur, Jawa Barat.

Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, menyatakan kawin kontrak tidak sah.

“Kita harus tahu dulu, kalau kawin kontrak itu dalam arti ‘saya kawin sama kamu cuma 50 hari, kawin sama kamu cuma 3 bulan’ nah itu enggak sah. Itu namanya nikah mut’ah itu kalau kontrak begitu,” kata Cholil Nafis pada Rabu (17/4).

Selain haram dan tidak sah, Cholil juga menyebut praktik kawin kontrak itu termasuk ke dalam zina.

Itu tidak sah dan haram, sudah ada fatwa MUI, itu tidak sah dan menjadi zina antar keduanya. Bukan hanya prostitusi, memang prostitusi jadinya,” ucap Cholil.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan sejatinya dilakukan untuk membangun rumah tangga yang bersifat selamanya. Hal yang membuat kawin kontrak semakin tidak sah apabila dalam praktiknya tidak dilibatkan wali untuk menikahkan.

“Karena kawin itu pada dasarnya untuk selamanya, untuk membentuk rumah tangga. Apalagi kalau sampai kawin kontraknya tanpa wali, wah tambah tidak sah itu,” tuturnya.

“Oleh karena itu kalau kita ambil hukumnya saja, nikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali dan ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pernikahan yang dilakukan tanpa wali atau dengan wali tapi dengan batas waktu tertentu maka pernikahan tersebut tidak sah dan haram.

“Jika pernikahan itu tidak dilakukan oleh wali, maka tidak sah. Atau dilakukan oleh walinya tapi jangka waktu tertentu juga tidak sah. Jangka waktu tertentu tuh juga bisa disebut sebagai nikah mut’ah namanya,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO