Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilpres Harus Izin Presiden

JagatBisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan soal kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin maju pemilihan presiden (pilpres) baik sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

“Diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam (17/10/2023).

Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden”

Baca Juga :   KPU Diminta Efisiensi soal Anggaran Pemilu 2024 yang Fantastis

Setelah meminta izin, ujar Idham, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan capres dan cawapres. Surat ini wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.

“Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden,” bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham menambahkan.

Baca Juga :   Lima Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga :   KPU Targetkan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan Pekan Ini

“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (tia)

MIXADVERT JASAPRO