KPU Targetkan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan Pekan Ini

JagatBisnis.com –  Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 segera diundangkan pemerintah, paling lambat pada pekan ini. DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyetujui Rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat di Komisi II pada Selasa (7/6/2022).

Ketua KPU Hasyim Asyari meyakini PKPU bakal diundangkan paling lambat Jumat (10/6/2022). Dia juga memastikan KPU sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk segera mengundangkan PKPU.

“Hitungannya kalau hari kerja, paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022. Maka dengan begitu, sekali lagi, begitu masuk tanggal 14 Juni 2022 dimulainya tahapan itu sudah ada dasar hukum yang kokoh,” kata Hasyim.

Baca Juga :   Pengamat: Penundaan Pemilu Sangat Berbahaya

DPR bersama pemerintah dan KPU sebelumnya juga telah menyepakati tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Keputusan ini mengikuti kesepakatan biaya pemilu sebesar Rp76,6 triliun dan masa kampanye berlangsung selama 75 hari.

“Insya Allah sebelum tanggal 14 (Juni) sudah ada landasan hukum yang kuat karena sudah ada peraturan KPU soal tahapan dan jadwal Pemilu 2024,” ujar Hasyim.

Baca Juga :   Soal Jadwal Pemilu 2024, PKP: Jokowi Setuju

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, meminta pemerintah mendukung penuh persiapan Pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.

“Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya,” kata Doli.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah sepakat masa kampanye dipangkas dari 90 menjadi 75 hari karena pertimbangan beberapa hal. Antara lain mencegah terjadinya keterbelahan masyarakat

Baca Juga :   KPU Diminta Siapkan Penjabaran Anggaran Pemilu 2024

“Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari,” ujar Mendagri.

Hasil kesepakatan bersama DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu menetapkan jadwal kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2022 hingga 10 Februari 2024. Anggaran pemilu ditetapkan Rp76,6 triliun dan pemerintah akan mengalokasikan tahapan Pemilu 2025 sebesar Rp18 triliun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO