MA Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Mahkamah Agung

JagatBisnis.com –   Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan soal aturan caleg koruptor maju dalam Pemilu 2024. Dengan begitu maka koruptor tidak boleh maju sebagai bakal caleg di pemilu.

Putusan MA ini juga menunjukkan jika penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak becus dalam membuat aturan.

“Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara Pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dikutip Senin (2/10/2023).

Menurutnya, aturan KPU tersebut memang bertentangan dengan UU Pemilu baik secara formil dan materiil. Bahkan PKPU yang mengatur soal koruptor diperbolehkan maju sebagai caleg memang sangat keliru.

Baca Juga :   P21, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

“Lalu, dikabulkannya uji materi ini semakin menguatkan sangkaan masyarakat bahwa aturan internal KPU memang benar-benar merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi. Sebab, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU,” jelas dia.

Selain itu, putusan MA yang mengabulkan uji materi ini menunjukkan buruknya kualitas penyelenggara Pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

“Dibatalkannya sejumlah pasal dalam PKPU 10 dan PKPU 11 tahun 2023 semakin memperburuk citra KPU setelah sebelumnya diterpa kritik masif masyarakat perihal kontroversi verifikasi faktual partai politik, pelanggaran etik Ketua KPU RI, dan polemik keterwakilan perempuan yang juga sempat dibatalkan oleh MA,” tutur Kurnia.

Baca Juga :   Putusan Kasasi Batalkan Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo

Sebagai informasi, MA telah mengabulkan gugatan uji materin yang dilayangkan oleh ICW dan Perludem soal PKPU 10 dan 11 tahun 2023 yang menyatakan, jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” demikian dikutip dari Putusan MA, Senin (2/10/2023).

Baca Juga :   Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut. (tia)

MIXADVERT JASAPRO