Putusan Kasasi Batalkan Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo

Foto : Ferdy Sambo /Istimewa

JagatBisnis.com –  Selasa 8 Agustus, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Putusan tersebut mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Ferdy Sambo telah menghadapi proses peradilan yang panjang, dan hasil akhir dari proses tersebut adalah perubahan hukuman yang signifikan.

Dalam putusan kasasi ini, terdapat lima Hakim Agung yang terlibat dalam pengadilan atas Ferdy Sambo. Ketua Majelis, Suhadi, dan empat anggota lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Meskipun dua hakim dari kelima hakim tersebut tetap berpendapat bahwa Ferdy Sambo harus dihukum mati, tiga hakim lainnya sepakat bahwa hukumannya harus diubah menjadi penjara seumur hidup. Hasil dari perbedaan pendapat tersebut adalah keputusan mayoritas untuk mengganti hukuman mati dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, merespons putusan tersebut dengan sikap penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Agung. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa mereka belum mendapatkan informasi rinci mengenai pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Rasamala Aritonang menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan agar dapat mempelajarinya lebih lanjut.

Baca Juga :   Sebulan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, Kapan Ferdy Sambo Dkk Divonis?

Ketua Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menjelaskan bahwa dalam proses kasasi ini terjadi perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim. Dua hakim, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, berpendapat bahwa Ferdy Sambo harus tetap dihukum mati. Namun, tiga hakim lainnya sepakat untuk mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Dalam akhirnya, keputusan mayoritas yang diambil adalah untuk memberlakukan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :   Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri

Putusan kasasi ini menunjukkan kompleksitas dan pertimbangan mendalam dalam proses peradilan terhadap Ferdy Sambo. Hal ini juga mencerminkan pentingnya pemeriksaan yang cermat dan rinci terhadap setiap kasus hukum, serta perlunya menghormati proses peradilan dan keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO