Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri

JagatBisnis.com Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membatalkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Eks Kasatgassus Merah Putih telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemecatannya dari anggota Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan, pencabutan gugatan dilakukan setelah mencermati reaksi publik dan mendengar masukan dari berbagai pihak. Suami Putri Candrawathi merasa merugikan institusi Polri dengan menggugat Jokowi dan Kapolri terkait pemecatan yang telah dikukuhkan dalam Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

“Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” kata Arman, di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :   KPK Tak Bisa Klarifikasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo

Dia menegaskan Ferdy Sambo dan keluarga mencintai Polri dan menyesali perbuatannya hingga kini menyandang status terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan. Adapun Ferdy Sambo dipecat dari Polri dalam perkara etik yang terkait perbuatan pidana tersebut.

Baca Juga :   Sebulan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, Kapan Ferdy Sambo Dkk Divonis?

Ferdy Sambo dikeathui mendaftarkan gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri pada Kamis (29/12/2022). Gugatan terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. (tia)

MIXADVERT JASAPRO