Sebulan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, Kapan Ferdy Sambo Dkk Divonis?

JagatBisnis.com  Hampir satu bulan proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk berjalan. Sidang yang menyita perhatian publik itu digelar sejak 17 Oktober 2022.

Kini, prosesnya sudah masuk pemeriksaan sejumlah saksi. Hingga pekan ini, setidaknya sudah ada sekitar 20 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Lalu, kapan perkara Ferdy Sambo dkk ini akan diputus?

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan perkara ini sudah harus diputus dalam jangka waktu 120 hari. Terhitung sejak 17 Oktober.

Baca Juga :   Begini Penampilan Ferdy Sambo saat Tiba di PN Jaksel

“Sebelum 120 hari sejak tanggal 17 Oktober sudah harus selesai,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sidang dua perkara dengan total 11 terdakwa ini memang digelar secara maraton. Hampir setiap hari, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, khusus untuk pekan ketiga bulan November 2022, sidang ditunda.

Humas PN Jakarta Selatan mengungkapkan penundaan sidang itu atas permintaan dari Kejari Jakarta Selatan. Alasannya, untuk menjaga kondusifitas keamanan selama forum G20 di Bali.

Jaksa memohon penundaan sidang untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua dan juga obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :   Kawal Sidang Sambo, 170 Personel Polisi Jaga di PN Jakarta Selatan

Sidang ditunda untuk kasus pembunuhan Yosua yakni untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta Bharada Richard Eliezer.

Sementara penundaan persidangan obstruction of justice, untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Meski belakangan Kejaksaan meralat alasan penundaan sidang tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :   KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

“Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan,” kata Syarief lewat keterangannya, Sabtu (12/11).

Selain itu, tambah Syarief, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga ada rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November 2022 yang membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

Atas evaluasi itu, persidangan lanjutkan Ferdy Sambo dkk yang semula dijadwalkan pada 14 November 2022 diundur menjadi 21 November 2022.(tia)

MIXADVERT JASAPRO