P21, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

jagatBisnis.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi segera disidang atas perkara kasus suap dan gratifikas terkait penanganan perkara dilingkungan MA.

Hari ini, (Selasa 29/9/2020), berkas penyidikan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tsk dan barang bukti) Tersangka /Terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga :   Pelecehan Seksual di RPTRA Bikin Dinas PPAPP Harus Screening Ulang Staf Pengelola

Selanjutnya, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan Nurhadi rencananya bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Adapun selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Baca Juga :   Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga :   KPK Bakal Panggil Ulang Sultan Pontianak

Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (ser)

MIXADVERT JASAPRO