jagatBisnis.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi segera disidang atas perkara kasus suap dan gratifikas terkait penanganan perkara dilingkungan MA.
Hari ini, (Selasa 29/9/2020), berkas penyidikan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tsk dan barang bukti) Tersangka /Terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/9/2020).
Selanjutnya, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan Nurhadi rencananya bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Adapun selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK,” ucap Ali.
Discussion about this post