Bawaslu Dinilai Salah Alamat Laporkan KPU ke DKPP

Ilustrasi gedung Bawaslu Foto: Kiat

JagatBisnis.comPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Bawaslu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tepat.

Sebab jika Bawaslu merasa dirugikan oleh KPU soal akses sistem informasi pencalonan (Silon) maka Bawaslu harusnya melaporkan hal itu ke Komisi Informasi.

“Kalau memang sebetulnya ingin mendorong keterbukaan, agar KPU membuka, harusnya jalan yang bisa ditempuh bisa ke komisi informasi untuk bisa dijelaskan sebetulnya data yang dikecualikan itu apa,” kata Koordinator Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :   Soal Pernyataan Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dikritik

Dia memahami soal alasan KPU tak memberikan seluruh akses tersebut ke Bawaslu. Sebab terdapat data bakal caleg yang perlu dilindungi seperti Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK), nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya.

Baca Juga :   Jelang Pencoblosan, PPATK Telusuri Rekening Khusus Dana Kampanye yang Baru Aktif

“Bukan berarti dokumennya yang tidak dibuka. Data yang itu saja (NIK dan KTP) yang dihitamkan. Tapi dokumennya tetap harus dibuka,” ujar dia.

Perludem menilai meski DKPP memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permasalahan dalam Pemilu, namun lembaga tersebut tidak bisa memerintahkan KPU untuk membuka akses data bacaleg.

Baca Juga :   KPU Diminta Transparan Soal Anggaran Pemilu 2024

“DKPP tidak bisa memerintahkan KPU untuk membuka itu. Tapi jika memang Bawaslu merasa KPU-nya tidak profesional ya memang jalannya ke DKPP karena Bawaslu sudah melalui serangkaian proses kirim surat atau apa tapi tidak dibuka oleh KPU,” tegas Khoirunnisa. (tia)

MIXADVERT JASAPRO