Soal Pernyataan Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dikritik

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Foto: SINDOnews

JagatBisnis.comKetua KPU Hasyim Asy’ari meminta kepada para parpol untuk bersiap apabila pada akhirnya pemilu tak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka, dan kembali ke proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Sebab, mekanisme sistem proporsional terbuka saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan pernyataan Hasyim. Menurutnya, bukan kapasitas Hasyim untuk menyinggung persoalan tersebut.

“Itu Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu? KPU adalah institusi pelaksana UU, sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan UU. Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya 3 institusi itu yang berwenang,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (29/12).

“Apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan [gugatan] JR (judicial review) tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?” imbuh dia.

Baca Juga :   KPU Diminta Siapkan Penjabaran Anggaran Pemilu 2024

Lebih lanjut, Doli berharap MK juga dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks. Ia mengingatkan pembahasan UU Pemilu dilakukan lewat kajian yang mendalam dan membutuhkan waktu panjang.

Doli mengatakan, pembahasan UU Pemilu, Partai Politik, dan UU Politik lainnya sangat terkait dengan pembangunan dan masa depan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Adapun antara satu pasal dengan pasal yang lain sangat terkait dan mencerminkan kemajuan sistem politik dan demokrasi.

Sehingga jika ingin diubah, maka ia memandang harus melalui revisi UU dengan kajian serius seperti usulan Komisi II sebelumnya. Tetapi ia menegaskan saat ini Komisi II sudah sepakat untuk tak melakukan revisi UU Pemilu. Sehingga Doli berharap MK tak mengabulkan perubahan yang sifatnya sporadis dan mengancam kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga :   PKP Punya Kesempatan untuk Perbaiki Syarat Kepesertaan Pemilu Usai Gugatannya Dikabulkan Bawaslu,

“Bila terjadi perubahan pasal secara parsial dan sporadis satu atau dua pasal berdasarkan putusan MK, apalagi dalam masa kita sudah memasuki tahapan pemilu seperti saat ini, maka itu akan dapat menimbulkan kerumitan baru dan bisa memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Hukum pemilu kita seperti tambal sulam. Tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik. Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK,” pungkas Doli.

Gugatan di MK terkait sistem Pileg tengah diajukan oleh enam orang pemohon, dua di antaranya kader parpol dan tiga warga non-parpol.

Berikut daftarnya:
Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo);
Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem);
Fahrurrozi (bacaleg 2024);
Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel);
Riyanto (warga Pekalongan);
Nono Marijono (warga Depok)

Para Pemohon mendalilkan norma-norma pasal yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis. Sehingga caleg hanya bermodal popular dan menjual diri, tanpa ada ikatan ideologis struktur partai politik, dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Baca Juga :   Diperkirakan 206 Juta Penduduk Indonesia Akan Ikut Pemilu 2024

Usulan soal pemilu proporsional tertutup ini juga sebelumnya telah beberapa kali disampaikan oleh elite politik. Salah satunya oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ide ini pun didukung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Adapun Ketua PDIP Said Abdullah mengatakan, sistem pemilu proporsional tertutup lebih sesuai dengan kultur Indonesia dan bisa menghentikan caleg satu partai saling jegal.

“Kalau pemilunya nyoblos tanda gambar, costnya tidak mahal. Murah meriah, dan anggota yang terpilih punya bobot. Karena apa? Dia pasti pengurus partai. Orang yang sudah dikader, yang sudah dapat penugasan, bukan ujug-ujug pedagang jadi politisi,” kata Said di Gedung DPR Senayan, Senin (21/11). (tia)

MIXADVERT JASAPRO