Jalin Sinergi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di Dua Wilayah Ini

jagatbisnis.com – Jakarta, 07-05-2025 – Bea Cukai jalin kerja sama dengan lembaga/instansi dalam negeri dalam rangka penyebarluasan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai hadir sebagai narasumber dalam acara yang digelar di Banten dan Surabaya.

“Selain memperkuat sinergi antarinstansi, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakatdi bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Sebagai dukungan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bea Cukai dengan TNI AD, Kanwil Bea Cukai Banten turut serta sebagai tenaga pendidik untuk materi teknik kepabeanan pada kegiatan Pendidikan Pengembangan Spesial (Dikbangspes) TNI Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (30/04). Materi teknik kepabeanan yang disampaikan meliputi tata laksana ekspor dan impor, ketentuan larangan dan/atau pembatasan, serta pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di lapangan.

Baca Juga :   Mencoba Manfaatkan Momen Lebaran, Pemudik Ditangkap Bea Cukai Batam

Sebelumnya, Bea Cukai Banten juga turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan focus group discussion (FGD) yang digelar oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, pada Senin (29/04). FGD tersebut membahas perkembangan inflasi dan perkembangan ekonomi yang dibutuhkan pelaku usaha dengan lingkup pembahasan regional Provinsi Banten. Kanwil Bea Cukai Banten sendiri menyampaikan materi terkait cukai sampai dengan urgensitas ekstensifikasi cukai.

Sementara itu, di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak hadir sebagai narasumber dalam seminar yang diselenggarakan oleh PT BNL Patent dengan tema Upaya Hukum atas Pelanggaran Merek dalam Kepabeanan, pada Jumat (26/04). Kegiatan tersebut bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April tiap tahunnya.

Baca Juga :   Dukung Perekonomian dari Sektor Cukai, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pameran untuk Pengusaha TPE MMEA

Direktur PT BNL Patent, Lia Basuki, menyampaikan bahwa PT BNL merupakan perusahaan jasa konsultan kekayaan intelektual termasuk penyelesaian permasalahan hukum kekayaan intelektual. “Kegiatan perusahaan tidak terlepas dari peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai garda terdepan yang dapat meminimalisasi kejahatan terhadap hak kekayaan intelektual atas barang impor dan ekspor,” ujarnya.

Baca Juga :   Masifkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pasuruan Kembali Gencarkan Sosialisasi

Encep mengungkapkan bahwa sebagai instansi yang mengawasi barang yang keluar dan masuk daerah pabean (Indonesia), Bea Cukai juga berwenang melakukan penindakan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan hak kekayaan intelektual (HKI) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 Tahun 2018. Namun, hal tersebut dapat dilakukan secara aktif oleh Bea Cukai, apabila perusahaan yang memiliki hak merek dan hak cipta telah melakukan rekordasi.

Hadirnya Bea Cukai dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga dalam negeri ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarlembaga tersebut dan dapat memberikan edukasi kepada segenap lapisan masyarakat yang terlibat. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO