JagatBisnis.com – Bea Cukai Banten memberikan izin kepada PT Anugerah Damai Abadi (The Barrels) sebagai pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (TPE MMEA) untuk melakukan kegiatan mempromosikan dan menjual MMEA di tempat selain yang diizinkan, yaitu di Area Pameran Summarecon Mall Serpong mulai dari 29 November sampai dengan 26 Desember 2021.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, Rahmat Subagio mengatakan setiap pengusaha TPE yang telah memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), dapat mengajukan permohonan izin kepada kepala kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi dalam hal ini Bea Cukai Tangerang. Hal ini didasarkan pada pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC menyatakan bahwa pengusaha barang kena cukai (BKC) yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC wajib mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi tempat kegiatan.
Discussion about this post