JagatBisnis.com – Mencoba memanfaatkan momen lebaran dan mudik ke kampung halaman, seorang pemudik berinisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang ditangkap Bea Cukai Batam. Pemudik yang ditangkap kedapatan membawa sabu seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan dan penindakan ini biasa dilakukan saat menjelang hari raya ataupun momen momen yang sekiranya akan digunakan oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
“Bea Cukai senantiasa mengamankan batas-batas negara dari percobaan tindak kriminal yang dilakukan. Sehingga jadi sebuah kewajiban kami untuk menindak jika ada hal-hal yang mencurigakan di lapangan,” ungkap Susila
Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap kali ini telah menunjukan gelagat yang mencurigakan. Oleh petugas, ia diminta untuk membuka tas selempangnya.
Discussion about this post