JagatBisnis.com – Pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek seperti rokok dan minuman keras tidak hanya ditujukan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, melainkan juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat melalui mekanisme dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyatakan bahwa salah satu pemanfaatan dari DBHCHT adalah untuk memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dan instansi pemerintah, “Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi di bidang cukai yang juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan di bidang cukai,” ungkap Sudiro.
Kegiatan sosialisasi dengan menggandeng instansi pemerintah daerah kali ini dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Magelang.
Discussion about this post