Ekbis  

Bea Cukai Nunukan Tegah Peredaran Minuman Beralkohol

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Nunukan gelar konferensi pers atas penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, pada Senin (20/09). BKC yang diamankan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang sebelumnya telah diserahterimakan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad pada tanggal 15 September 2021 lalu di Makotis Satgas Pamtas dan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. MMEA ini merupakan hasil dari penindakan Satgas Pamtas selama bertugas menjaga perbatasan RI di wilayah kabupaten Nunukan.

MMEA yang ditegah terdiri dari berbagai merek, berjenis bir dan non-bir dengan kadar alkohol 5% s.d 40%. Minuman keras tersebut dimasukkan dan dikeluarkan ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan di kabupaten Nunukan. Adapun MMEA yang diserah-terimakan sebanyak 836 kaleng; 870 botol dan 11 jerrycan, total 1.026, 55 liter MMEA dengan rincian sebagai berikut merek Walton 698 kaleng @500 ml, Black Jack’s 177 botol @700 ml, Beer Bintang 467 botol @620 ml, Guinness 191 botol @620 ml, Arak 11 jerigen @5 liter, Brona 62 kaleng @500 ml, Diablo 48 kaleng @500 ml, Golden Ice Likeur 10 botol @700 ml, Hollan Beer 24 kaleng @330 ml, Prost Beer, 11 botol @620 ml, Parakee Red Wine 2 botol @3 liter, Chivas Regal 2 botol @1 liter, Good Day 3 botol @360 ml, R&B likeur 2 botol @700 ml, Arak Highland 2 botol @700 ml, Mon’s 4 kaleng @330 ml, Regal Likeur 1 botol @700 ml, Merk Lemon’s Beer 1 botol @ 700 ml, dan R&B Likeur, 1 botol @350 ml.

“Potensi kerugian negara dari sektor bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas penegahan MMEA ilegal tersebut sebesar Rp 149.313.909. Selain itu juga terdapat kerugian immateriil berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan, dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar, pada Selasa (21/09).

Baca Juga :   Optimalkan Dana Bagi Hasil Cukai, Bea Cukai Sosialisasi di Tiga Provinsi

Mengingat barang-barang tegahan tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka menurut Chairul ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Ikuti MTQ Korpri Tingkat Nasional, Pegawai Bea Cukai Berhasil Torehkan Prestasi

“Dengan adanya serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan RI, baik dari masuk maupun keluarnya barang-barang yang dapat merugikan negara baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat. Selain itu juga diharapkan partisipasi khususnya dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan pada umumnya untuk meningkatkan kerjasama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO