JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali menyita jutaan batang rokok ilegal dari dua daerah, yaitu Bea Cukai Pangklapinang dan Bea Cukai Gresik.
Penindakan dilakukan Bea Cukai mengikuti ketentuan sesuai UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat. Beberapa kategori rokok yang diduga ilegal sesuai pasal 29 ayat (1), antara lain berciri seperti rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.
Kantor Bea Cukai Pangkalpinang telah menyita rokok ilegal berbagai merek dalam penindakan di beberapa wilayah pengawasan. Dalam kegiatan penindakan tersebut, diamankan dua orang berinisial RA dan RI yang diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.689.180 batang rokok ilegal.
Discussion about this post