Sistem Pelaporan Rokok Ilegal Menggema Hingga Sumatera Barat

jagatBisnis.com – Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang berkesempatan hadir dalam acara Penerimaan Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, ke Pemerintah Kabupaten Malang pada Kamis (12/11).

Kunjungan ini terkait penggunaan SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) yang diprakarsai oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, dan sudah diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Malang khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang guna melaporkan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Bagian Adminstrasi Perekonomian Setda Kabupaten Malang, Untung Sudarto. “Kami menyambut baik kunjungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan siap berbagi ilmu dalam penggunaan SIROLEG untuk menunjang pengawasan di wilayahnya,” ujar Untung.

Baca Juga :   Impor Sementara, Fasilitas Bea Cukai yang Bantu Sukseskan International Tour de Bintan 2022

Turut hadir dalam acara ini, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Souvenir Yustianto, didampingi Muladi Seno Kasi Intelijen dan Penindakan, serta Santje Asbay Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang.

Baca Juga :   Operasi Gempur 2021, Bea Cukai - TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

“Dengan rencana diimplementasikannya SIROLEG di lingkup nasional, kami berharap kerja sama antara Bea Cukai dan Pemda semakin kuat dalam memerangi perdaran rokok ilegal,” ungkap Muladi.(srv)

MIXADVERT JASAPRO