JagatBisnis.com – Pemerintah telah menetapakan tarif baru untuk cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Sebagai langkah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan menghindari kemungkinan penerapan kebijakan menjadi pemicu munculnya kegiatan melanggar hukum di bidang cukai, Bea Cukai secara gencar melakukan menjalankan program Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah. Program yang sudah dijalankan sejak tahun lalu ini bertujuan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai melalui tindakan preventif dan represif.
Kanwil Bea Cukai Aceh menjalankan program Gempur Rokok Ilegal dengan menyosialisasikan pengetahuan terkait larangan jual beli rokok ilegal. “Pemahaman ini diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai bahwa rokok ilegal dapat merugikan negara. Diharapkan edukasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal,” ungkap Safuadi Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh.
Discussion about this post