Berita  

Selandia Baru Perketat Aturan terhadap Rokok Elektrik dan Vape untuk Melindungi Generasi Muda

Ilustrasi Vape

JagatBisnis.comSelandia Baru mengumumkan langkah tegas dalam upayanya membatasi dampak buruk rokok elektrik dan vape terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Keputusan tersebut meliputi larangan penjualan rokok elektrik sekali pakai, peningkatan denda bagi peritel yang menjual rokok kepada pembeli di bawah usia 18 tahun, serta penerapan aturan ketat terkait penjualan rokok di retail.

Langkah ini menuai beragam tanggapan, terutama karena Selandia Baru membatalkan undang-undang pertama di dunia yang bertujuan melarang penjualan tembakau pada generasi berikutnya. Namun, negara tersebut memilih pendekatan alternatif dengan mengatur penggunaan vape sebagai salah satu solusi untuk mengurangi angka perokok.

Casey Costello dari Kementerian Kesehatan Selandia Baru menyatakan, “Walaupun kontribusi vape telah mengurangi angka merokok, namun angka anak muda yang menghisap vape telah mengkhawatirkan orang tua, guru, dan tenaga kesehatan profesional.”

Baca Juga :   Jean-Clair Todibo Bongkar Aturan Khusus untuk Lionel Messi di Barcelona

Dengan langkah baru ini, peritel yang menjual vape sekali pakai kepada mereka yang belum mencapai usia 18 tahun akan dikenakan denda, sementara Selandia Baru juga akan mengevaluasi izin peritel yang menjual vape dan merencanakan larangan terhadap semua jenis vape sekali pakai.

Baca Juga :   Tagihan Susulan Rp41 Juta, PLN: Sesuai Aturan

Pemerintahan koalisi menegaskan komitmennya untuk mengatasi masalah penggunaan vape di kalangan usia muda sambil terus mendorong penurunan angka perokok menuju target kurang dari 5 persen populasi Selandia Baru yang merokok perhari pada 2025.

Baca Juga :   Kenaikan Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Ekonom: Jangan Sampai Jadi Seperti

Meskipun vape sering dianggap sebagai alternatif yang lebih aman dan praktis daripada rokok konvensional, rokok elektrik ini juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO