Tagihan Susulan Rp41 Juta, PLN: Sesuai Aturan

JagatBisnis.com –  PT PLN (Persero) menanggapi viralnya keluhan pelanggan yang terkena tagihan susulan sebesar Rp 41 juta di media sosial. Tagihan susulan itu muncul usai pemeriksaan meteran listrik oleh petugas PLN.

Dalam keterangan resminya, PLN menjelaskan bahwa tagihan susulan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang Pengukuran dan Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik (P2TL). Pemeriksaan meteran listrik dilakukan untuk memastikan keakuratan meteran dan menghindari kecurangan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, meteran pelanggan tersebut tidak disegel. Oleh karena itu, petugas PLN melakukan perhitungan ulang pemakaian listrik berdasarkan rata-rata pemakaian bulan sebelumnya,” ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Baca Juga :   PLN NTT Hadirkan SPKLU di Kota Kupang

Agung menambahkan, pelanggan yang bersangkutan telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama. PLN juga telah memberikan penjelasan kepada pelanggan tersebut mengenai proses perhitungan ulang pemakaian listrik.

Baca Juga :   Pemerintah Belum Lunasi Utang ke PLN sebesar Rp 60,66 Triliun

“Kami memahami bahwa pelanggan yang bersangkutan merasa keberatan dengan tagihan susulan tersebut. Namun, kami tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” ujar Agung.

Baca Juga :   Tarif Listrik Non Subsidi Bulan Depan Naik

PLN mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk menjaga keutuhan segel meteran listrik agar tidak terjadi kesalahan perhitungan pemakaian listrik. Pelanggan yang memiliki keluhan terkait pemakaian listrik dapat menghubungi call center PLN 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile. (tia)

MIXADVERT JASAPRO