JagatBisnis.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik non subsidi di atas 3.500 VA. Keputusan ini berlaku 1 Juli 2022 mendatang. Untuk saat ini, masih berlaku tarif lama. Karena penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable. Namun untuk kali ini, pihaknya fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.
“Kita fokus pada golongan yang non subsidi, diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi. Maka kami putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar,” ujarnya, Senin (14/6/2022).
Discussion about this post