Jaminan Sosial Masuk Kurikulum, Tahap Awal di Tingkat SMA

JagatBisnis.comPemerintah memasukkan modul belajar tentang jaminan sosial pada tingkat sekolah menengah atas (SMA). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. Adapun total jam pelajaran dalam satu tahun ajaran selama 132 jam. Program berkelanjutan ini akan dikembangkan ke semua jenjang pendidikan agar literasi jaminan sosial tumbuh sejak dini.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, modul ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jamsos 2023-2024.

“Pada tahap awal, modul ini akan dilaksanakan sebagai kegiatan kokurikuler pada jenjang pendidikan SMA dan sederajat. Untuk tahun selanjutnya, tepatnya mulai 2027, dikembangkan dan diterapkan dari perguruan tinggi hingga ke level pendidikan anak usia dini (PAUD),” kata Muttaqien dalam Seminar Muatan Jaminan Sosial dalam Pendidikan melalui Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Baca Juga :   Pelaksanaan SJSN Harus Melibatkan Elemen Masyarakat

Dia menjelaskan, literasi jaminan sosial penting untuk diajarkan ke pelajar demi menumbuhkan literasi kepada masyarakat sejak dini tentang sistem penjaminan sosial. Karena dari Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022 menunjukkan, literasi asuransi di masyarakat masih rendah, hanya 31,72 persen.

Baca Juga :   Pelaksanaan SJSN Harus Melibatkan Elemen Masyarakat

”Kalau dibandingkan dengan literasi perbankan, angka itu masih cukup jauh. Jadi, ini penting untuk meningkatkan literasi jaminan sosial. Tujuannya, agar tercipta jaminan sosial yang berkelanjutan, berkualitas dan berkeadilan di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo, meminta para guru dan tenaga pengajar untuk mulai mempelajari modul ini sebelum mengajarkannya ke siswa. Karena peran guru sangat penting untuk menanamkan literasi jaminan sosial ke masyarakat melalui siswanya.

Baca Juga :   Pelaksanaan SJSN Harus Melibatkan Elemen Masyarakat

“Jadi saat mahasiswa lulus, kalau jadi pengusaha dia wajib menyediakan pekerjanya BPJS. Kalau jadi pekerja, dia tahu hak-haknya apa yang dilindungi BPJS. Walau sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka, modul ini hanya pedoman bagi guru untuk menjelaskan tentang jaminan sosial. Guru bisa memodifikasi cara ajarnya sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap sekolah,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO