JagatBisnis.com – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (JSN) untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka, dalam pelaksanaan SJSN harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Apalagi, JSN memiliki 2 prinsip, yaitu prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, dalam prinsip asuransi sosial, JSN meliputi kegotong-royongan antara peserta, kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif. Selain itu, iuran juga berdasarkan persentase upah/penghasilan dan bersifat nirlaba.
“Sedangkan prinsip ekuitas, JSN memiliki kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Oleh sebab itu, kami menyadari betul, menjamin keberlansungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah prioritas utama demi memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat,” katanya dalam pemaparan Hasil Monev DJSN dan Isu Strategi SJSN, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Discussion about this post