Berita  

Mahkamah Agung India Tetapkan Tidak Ada Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis

LGBT

JagatBisnis.comMahkamah Agung India telah membuat keputusan yang sangat kontroversial pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, dengan menolak untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di negara ini. Keputusan ini datang setelah lima tahun dari keputusan bersejarah tahun 2018 yang membatalkan larangan seks sesama jenis di era kolonial.

Baca Juga :   Pemuda India Ditangkap karena Ancam akan Penggal Kepala Penghina Nabi Muhammad

Ketua Mahkamah Agung India, D.Y. Chandrachud, memimpin majelis lima hakim yang mendengarkan argumen dalam kasus ini sejak April hingga Mei tahun ini. Dalam pengumuman putusan hari ini, Chandrachud mengungkapkan bahwa ada perbedaan pendapat tentang sejauh mana pernikahan sesama jenis harus diakui.

Dua dari empat hakim lainnya juga setuju dengan Chandrachud, membentuk mayoritas yang menentang legalisasi pernikahan sesama jenis. Dua hakim lainnya belum memberikan pendapat mereka.

Baca Juga :   Merusak Rumah Penduduk Muslim di India, Dua Pengunjuk Rasa Ini Ditembak Polisi

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi telah secara terbuka menentang petisi untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, menggambarkannya sebagai “pandangan elitis perkotaan.” Mereka menyatakan bahwa parlemen adalah forum yang tepat untuk memutuskan masalah ini, sambil menegaskan bahwa konsep keluarga India secara tradisional terdiri dari suami, istri, dan anak.

Baca Juga :   Buntut Penghinaan Nabi Muhammad oleh Eks Jubir BJP, India Bongkar Rumah Tokoh Muslim

Di Asia, hanya Taiwan dan Nepal yang mengizinkan pernikahan sesama jenis, sementara sebagian besar negara masih mengikuti nilai-nilai konservatif dalam politik dan masyarakat mereka.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO