Politisi PKS: Berdampak Bagi Ekonomi, Judi Online Harus Diberantas

JagatBisnis.comPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data, selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengatakan, transaksi judi online dengan jumlah jumbo itu akan berdampak besar pada perekonomian Indonesia.

“Seharusnya uang yang beredar itu untuk konsumsi dan belanja produk. Sehingga tidak bisa menciptakan lapangan kerja,” kata ketua DPP PKS Bidang Ekuin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Dia mengungkapkan, nilai transaksi judi online di Indonesia tahun 2022 mencapai Rp104,4 triliun. Angka itu, naiknya hampir 100 persen dari tahun 2021 sebesar Rp57,9 triliun.

Baca Juga :   PKS: Pentingnya Pemberdayaan Kawasan Penyangga di Sekitar Kawasan Konservarsi

“Kalau ditangani dengan cara biasa dan seperti yang lalu, angkanya akan melonjak berlipat-lipat. Sehingga akan semakin mengancam perekonomian Indonesia, baik dari sisi pendapatan negara, peluang ekonomi yang hilang, dan bergugurannya UMKM, imbuhnya.

Baca Juga :   Hari Ini, Presiden PKS Akan Temui Surya Paloh Bahas Kelanjutan Koalisi Perubahan

Dia memaparkan, data PPATK melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang bermain judi online. Mayoritas yang melakukan judi online sebanyak 2,1 juta orang adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp100 ribu per hari.

“Padahal, seharusnya uang itu bisa ditabung atau dibelanjakan ke UMKM. Apalagi, para penjudi sebagian terdapat pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai hingga ibu rumah tangga. Maka, pemerintah harus bertindak,” tegas dia.

Baca Juga :   Pemerintah Harus Lebih Gesit dan Sigap dalam PEN

Melihat fenomena itu, dia mendesak pemerintah agar melakukan kolaborasi internasional untuk mengatasi maraknya judi online yang terjadi. Karena Indonesia harus terus memperjuangkan supaya segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF).

“Para pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri. Untuk itu, FATF menangani kejahatan bidang keuangan seperti pencucian uang,” pungkas Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO