Ingin Mencalonkan Kepala Daerah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kaesang

Kaesang Pangarep Foto: RIAU POS

JagatBisnis.com Partai politik ramai-ramai membuka pintu bagi Kaesang Pangarep yang ingin terjun ke politik dan maju di Pilkada 2024. Meski, keluarga kaget dengan keinginan Kaesang.

“Yang jelas saya masih bingung dan agak shock Kaesang mendadak ingin terjun politik,” kata Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, Rabu (25/1).

“Intinya saya mendoakan yang terbaik untuk Kaesang. Penilaian warga seperti apa silakan, warga juga tidak harus pilih Kaesang karena kompetisi,” imbuhnya.

Baca Juga :   Puji Kecantikan Erina Gudono, Kaesang Pangarep: Ayu Tenan Bojoku

Umur anak bungsu Presiden Jokowi itu memang baru 29 tahun, tapi Kaesang rupanya sudah berhitung peluangnya menjadi pemimpin daerah mengikuti jejak kakaknya.

Baca Juga :   Pernikahan Kaesang dan Erina Semakin Dekat

Gibran tidak menyebut adiknya akan maju di pilkada mana, tapi kemungkinan maju di Pilwakot Solo. Dan Gibran menyebut dirinya akan “naik level”.

Baca Juga :   KPK Didesak Panggil Kaesang dan Gibran

Untuk menjadi calon kepala daerah tingkat kota/kabupaten, Kaesang bisa menempuh dua cara, yaitu melalui partai politik atau maju perseorangan alias independen yang dibuktikan dukungan e-KTP warga. (tia)

MIXADVERT JASAPRO