Berita  

Pemerintah Segera Larang Ekspor Timah

Foto : Ilustrasi

JagatBisnis.com – Pemerintah berencana melarang ekspor timah dalam waktu dekat. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah ekspor tambang. Apalagi, Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98 persen produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah ingot Sn 99,99 atau 99,99 persen. Ke depan, ekspor ingot rencananya akan dilarang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, ke depannya ekspor igot timah mentah. Ingot itu nanti harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik. Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Arifin hanya memastikan pelaksanaannya akan dilakukan sesegera mungkin.

“Selain itu, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023,” bebernya.

Baca Juga :   Permintaan Baterai Lithium Indonesia di 2035 hanya 1,1 Persen dari Bisnis Global

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengakui sedang melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan mentah timah bisa diterapkan dengan baik.

Baca Juga :   Kalah di Panel WTO, Indonesia Bakal Ajukan Banding Soal Ekspor Bijih Nikel

“Terus terang kami sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik yang terjadi,” kata Ridwan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, beberapa lalu.

Dia menyontohkan, kondisi terbaik harus disiapkan lantaran 98 persen hasil pengolahan bijih timah dalam bentuk balok timah atau ingot masih diekspor, sementara hanya 2 persen sisanya diserap di dalam negeri. Karena sejak tahun 1970-an Indonesia sudah menjual balok timah namun yang hilirisasi hanya sedikit. Hal tersebut menjadi salah satu yang diantisipasi Kementerian ESDM dalam menetapkan kebijakan larangan ekspor timah nanti.

Baca Juga :   Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya

“Kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu, berarti kita harus menyiapkan industri pengolahan dalam jumlah yang masif. Bisa saja industrinya dibangun dan itu memang seharusnya kita bangun,” tegasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO