JagatBisnis.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut program Kartu Prakerja yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak tepat sasaran, terkesan tendensius karena hanya sepihak.
Pada Rabu (25/5/2022), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, M Rudy Salahuddin menegaskan bahwa program prakerja dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Salah satunya dengan memintakan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung melalui surat No. S-075/Dir-Eks/2/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Rudy yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini mengatakan, saat ini manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja (MPPKP) sedang meminta pendapat hukum Jamdatun. Hasilnya akan dijadikan bahan apabila diperlukan perbaikan regulasi atau tata kelola.
Discussion about this post