Sementara operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri berlangsung selama 5 hari sejak Senin (06/09), merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum. Firman menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan di 8 kecamatan, antara lain Sawahan, Ngetos, Ngluyu, Rejoso, Gondang, Lengkong, Jatikalen dan Patianrowo.
“Pada operasi ini, berhasil diamankan rokok ilegal sebanyak 187.524 batang, dan miras ilegal 9,5 liter. Rokok ilegal yang diamankan ini adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai/rokok polos. Lewat penindakan ini berhasil diamankan sebesar Rp182.836.142, tentunya Bea Cukai mengapresiasi sinergi yang terjalin, sehingga bisa mencegah peredaran rokok ilegal ini,” jelas Firman.
Firman menambahkan bahwa selain melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok/miras ilegal, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya, serta dilekati pita cukai bukan milik pabrik produsennya.
Discussion about this post