” Jangan kurang ingat para harus fiskal bumi upaya masih bisa insentif pajak yang kita perpanjang, jadi beberapa kontraksi ini karena kita kasih ruang untuk para pelaku upaya untuk bisa insentif fiskal karena mereka belum seluruhnya membaik dari COVID,” ucapnya.
Sri menjelaskan, situasi ini tergambarkan dari pendapatan fiskal per rupanya. PPh Artikel 21 misalnya yang masih terkontraksi 6, 05 persen. Demikian pula PPh Artikel 22 Impor yang terkontraksi 12, 88 persen.
Sementara itu, PPh Orang Individu terkontraksi 9, 74 persen, PPh Badan terkontraksi 54, 44 persen, PPh Artikel 26 terkontraksi 8, 79 persen, PPh Akhir kurang 14, 3 persen, PPN Dalam Negara kurang 17, 8 persen dan PPN Impor kurang 13, 31 persen.
Discussion about this post