Rabu, 6 Juli 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Perlu Kajian Mendalam Terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak

1 November 2020 - 10:24
in Nasional
0
Perlu Kajian Mendalam Terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak
Share on FacebookShare on Twitter

jagatBisnis.com —  Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Nilainya saat ini mencapai Rp500 triliun. Maka, sudah selayaknya pemerintah segera mempersiapkan aturan pelaksanaan zakat sebagai pengganti pajak. Seperti yang dilakukan Malaysia, zakat sudah dapat menjadi pengurang pajak dan tidak masuk dalam anggaran pemerintah.

“Indonesia, khususnya Daerah Istimewa Aceh, merupakan provinsi yang diberikan keistimewaan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No.11 tahun 2006. Sayangnya, hingga saat ini UU itu belum bisa dilaksanakan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Anis Byarwati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Berita Terkait

Kemendagri Optimalisasikan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini Alasan Pemerintah Tarik Pajak Kripto

Menurutnya, kebijakan zakat sebagai pengurang pajak membutuhkan kajian kebijakan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan keragaman serta perlu analisis yang lebih detail. Selain itu, kebijakan ini juga membutuhkan political will dan dukungan penuh dari pemerintah dan kekuatan politik serta stakeholder lainnya.

“Sinergi dan integrasi yang lebih mendalam antara keuangan publik negara dengan keuangan sosial Islam, juga sangat diperlukan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu membuat disain perencanaan pembangunan nasional dan sinergi kebijakan yang kokoh untuk optimalisasi dan sinergi seluruh potensi keuangan negara sesuai dengan UUD 1945,” terangnya.

Dia mengakui, wacana zakat sebagai pengganti pajak sudah sejak lama menjadi diskusi dikalangan akademisi dan pemangku kebijakan. Kebijakan publik terkait zakat sebagai pengurang pajak selain berkaitan dengan masalah substansi akademik, juga dominan berkaitan dengan keputusan politik dari pemerintah dan stakeholder terkait.

“Melihat kondisi Indonesia saat ini, dengan menimbang berbagai konsideran konstitusi dan UU yang berlaku, maka diperlukan objektifikasi dengan berbagai konsideran yang kontekstual, dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang terbesar,” ungkapnya.

Dia menjelaska, tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini untuk  menerapkan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, diantaranya, kondisi penerimaan negara dan perpajakan yang sangat berat. Sehingga kebijakan itu, langsung dipersepsi pemerintah akan mengurangi penerimaan negara. Selain itu, akan ada tuntutan dari pemeluk agama lain atas kewajiban keagamaan yang sejenis untuk mendapatkan equal treatment.

“Sampai hari ini pengelolaan zakat masih sesuai seperti dalam UU Pengelolaan Zakat dan pemerintah memberikan partisipasi masyarakat untuk mendirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Jika mengacu pada khazanah awal keuangan publik Islam, maka kecenderungannya akan mengintegrasikan zakat pada keuangan publik negara,” pungkasnya. (eva)

Tags: FKPSKebijakan ZakatPajakZakat

Related Posts

Hotel dan Restoran Siap Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19
Nasional

Jakarta Status PPKM Level 2

6 Juli 2022 - 11:12
Ratusan Polisi Diterjunkan untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur Aceh
Nasional

Ratusan Polisi Diterjunkan untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur Aceh

6 Juli 2022 - 10:09
Lili Disarankan Mundur dari KPK Tak Perlu Repot Hadiri Sidang Etik
Nasional

Lili Disarankan Mundur dari KPK Tak Perlu Repot Hadiri Sidang Etik

6 Juli 2022 - 08:12
Polisi Jangan Tebang Pilih Tindak Pelaku Kerusuhan di Babarsari
Nasional

Polisi Jangan Tebang Pilih Tindak Pelaku Kerusuhan di Babarsari

6 Juli 2022 - 06:11
Golkar Mulai Panaskan Mesin Politik
Nasional

Golkar Tolak Ajakan Demokrat untuk Koalisi

6 Juli 2022 - 05:12
Pengguna Aplikasi MyPertamina Bertambah 4 Juta selama 4 Hari Pendaftaran BBM Subsidi
Nasional

Pengguna Aplikasi MyPertamina Bertambah 4 Juta selama 4 Hari Pendaftaran BBM Subsidi

6 Juli 2022 - 03:11
Next Post
Waspada! DKI Berada di Kawasan Patahan Gempa

Waspada! DKI Berada di Kawasan Patahan Gempa

Acer Perbarui Laptop ConceptD 7 dan ConceptD 7 Pro

Acer Perbarui Laptop ConceptD 7 dan ConceptD 7 Pro

Acer Luncurkan Desktop PC ConceptD 300 yang Kecil dan Bertenaga, Sempurna untuk Para Pembuat Konten

Acer Luncurkan Desktop PC ConceptD 300 yang Kecil dan Bertenaga, Sempurna untuk Para Pembuat Konten

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

BSI Akuisisi BTN Syariah

14 Juni 2022 - 09:07

EDITOR'S PICK

Penyesalan BCL Usai Ditinggal Ashraf

Penyesalan BCL Usai Ditinggal Ashraf

14 Februari 2021 - 04:28
Tim SAR DMC DD Terus Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Jakarta

Masyarakat Diminta Tak Saling Nyinyir Terkait Banjir

22 Februari 2021 - 00:23
Unilever dan Shopee Dorong Konsumen Online Tanah Air Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Askrindo Gandeng BAZNAS Bangun Rumah Tahfidz

11 Juni 2021 - 01:17
Blibli Berbagi Tips Memanjakan Diri untuk Kaum Milenial

Blibli Berbagi Tips Memanjakan Diri untuk Kaum Milenial

18 Maret 2021 - 19:23

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Jakarta Status PPKM Level 2
  • Ratusan Polisi Diterjunkan untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur Aceh
  • Lili Disarankan Mundur dari KPK Tak Perlu Repot Hadiri Sidang Etik
  • MenKopUKM Ajak Pelaku Seni Masuk Ekosistem Digital

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.