Ekbis  

Januari 2021, Penerimaan Pajak Turun 15,3 Persen

Ilustrasi Pajak Foto: Pikiran Rakyat

JagatBisnis.com –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pendapatan fiskal pada Januari 2021 sebesar Rp68, 5 triliun. Realisasi ini turun 15, 3 persen dari capaian Januari 2020 yang sebesar Rp80, 8 triliun.

Sri menerangkan, lambatnya realisasi pendapatan fiskal pada dini tahun ini dipicu melambatnya pendapatan PPh Migas yang sebesar Rp2, 3 triliun. Ataupun turun 19, 8 persen dari Rp2, 9 triliun tahun lalu.

” Harga dari migas kita dibanding Januari tahun lalu, walaupun sudah di atas anggapan, itu masih di dasar situasi harga minyak tahun 2020. Jadi, memang mengalami penyusutan,” tutur ia saat rapat pers dengan cara virtual, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga :   Insentif Pajak Ditengah Pandemi Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Ada pula untuk pendapatan fiskal non migas, diuraikannya, pula mengalami kontraksi sampai kurang 15, 2 persen. Nilainya sebesar Rp66, 1 triliun pada Januari 2021 dari tahun sebelumnya sebesar Rp77, 9 triliun.

” Jangan kurang ingat para harus fiskal bumi upaya masih bisa insentif pajak yang kita perpanjang, jadi beberapa kontraksi ini karena kita kasih ruang untuk para pelaku upaya untuk bisa insentif fiskal karena mereka belum seluruhnya membaik dari COVID,” ucapnya.

Sri menjelaskan, situasi ini tergambarkan dari pendapatan fiskal per rupanya. PPh Artikel 21 misalnya yang masih terkontraksi 6, 05 persen. Demikian pula PPh Artikel 22 Impor yang terkontraksi 12, 88 persen.

Baca Juga :   Pawang Hujan MotoGP Wajib Bayar Pajak

Sementara itu, PPh Orang Individu terkontraksi 9, 74 persen, PPh Badan terkontraksi 54, 44 persen, PPh Artikel 26 terkontraksi 8, 79 persen, PPh Akhir kurang 14, 3 persen, PPN Dalam Negara kurang 17, 8 persen dan PPN Impor kurang 13, 31 persen.

Ada pula berdasarkan zona industrinya, pula masih mengalami kontraksi di seluruh lini. Pabrik pengerjaan terkontraksi sampai kurang 4, 27 persen dan perdagangan kurang sebesar 13, 82 persen.

Pabrik jasa finansial dan asuransi terkontraksi sampai kurang 20, 79 persen, arsitektur dan real estate kurang 33, 02 persen dan pemindahan dan pergudangan kurang 11, 01 persen.

Baca Juga :   Perlu Kajian Mendalam Terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak

Situasi yang serupa pula terjadi untuk pabrik jasa industri yang kurang 18, 52 persen. Tetapi tidak demikian untuk pertambangan yang justru berkembang positif 3, 33 persen dan informasi ataupun komunikasi yang berkembang 6, 28 persen.

” Informasi dan komunikasi mengalami wind fall karena pergantian dari kegiatan warga dengan new wajar, work from home dan memercayakan teknologi informasi ataupun komunikasi. Ini menggambarkan perkembangan positif,” jelas ia. (ser)

MIXADVERT JASAPRO