Waspada Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak! Kenali Cirinya dan Hindari Jebakan Phishing

JagatBisnis.com –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP. Baru-baru ini, modus penipuan terbaru menggunakan surat tagihan pajak palsu untuk menjebak korban dalam aksi phishing.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan melalui email atau pesan singkat (SMS) yang mengatasnamakan DJP. Penipu akan mengirimkan surat tagihan pajak palsu dengan logo dan format resmi DJP, lengkap dengan lampiran file yang berisikan malware.

Ciri-ciri surat tagihan pajak palsu:

Baca Juga :   Pelaku Penipuan Jessica Iskandar Buka Bisnis Sewa Mobil di Thailand

Meminta pembayaran melalui transfer bank ke rekening pribadi. DJP tidak pernah menggunakan rekening pribadi untuk menerima pembayaran pajak.
Terdapat lampiran file yang mencurigakan. File ini biasanya berformat PDF atau ZIP yang mengandung malware untuk mencuri data pribadi korban.
Bahasa yang digunakan tidak baku dan terdapat kesalahan ejaan.
Tips untuk menghindari penipuan bermodus surat tagihan pajak:

Baca Juga :   Masyarakat Diminta Waspada, Pinjol Ilegal Bakal Marak Jelang Nataru

Selalu periksa alamat email pengirim. Pastikan email berasal dari domain resmi DJP, yaitu @pajak.go.id.
Jangan klik tautan atau lampiran file yang terdapat dalam surat tagihan pajak.
Konfirmasi langsung ke DJP melalui Kring Pajak 1500 200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
DJP menegaskan bahwa:

Baca Juga :   Gibran Ungkap Modus Jualan TikTok Shop yang Berdampak Sepi Bagi UMKM

DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui transfer bank ke rekening pribadi.
DJP tidak pernah mengirimkan file yang mengandung malware kepada wajib pajak.
Seluruh informasi resmi terkait pajak dapat diakses melalui situs web www.pajak.go.id.
Mari bersama-sama kita cegah penipuan bermodus surat tagihan pajak! Laporkan ke DJP jika Anda menerima surat tagihan pajak yang mencurigakan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO