Masyarakat Diminta Waspada, Pinjol Ilegal Bakal Marak Jelang Nataru

pinjol foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, memprediksi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bisa melonjak selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Piter mengatakan, ada oknum yang selalu mencari kesempatan menawarkan pinjol saat kebutuhan masyarakat meningkat saat nataru. Masyarakat diminta hati-hati jangan sampai terjebak di pinjol ilegal.

“Mereka mengambil kesempatan di tengah kondisi orang sedang butuh (pinjaman). Ada kemungkinan kasus-kasus pinjol meningkat,” kata Piter saat ditemui di Menara BTPN, Selasa (5/12).

Baca Juga :   Hanya 106 Pinjol Legal dan Berizin

Piter menyebut transaksi pinjol legal bakal naik tahun ini meskipun tidak sebesar pada saat momentum lebaran. Sebelum mengajukan pinjol, masyarakat perlu waspada agar tidak terjebak di pinjol ilegal.

“Ada potensi pinjol naik, karena biasanya meningkat pada kondisi di mana masyarakat membutuhkan (pinjaman),” tuturnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya telah memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjol ilegal. Adapun pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan.

Baca Juga :   Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan konsumen sebaiknya tidak menghubungi debt collector terkait pinjol ilegal. Biasanya debt collector menghubungi konsumen akibat kemungkinan kebocoran data pribadi.

Baca Juga :   Hindari Pinjol Ilegal, Perbankan Harus Permudah Akses Masyarakat

“Jangan berkomunikasi dengan debt collector yang coba menghubungi. Modusnya mungkin karena kebocoran data pribadi tiba-tiba bisa tahu nomor rekening dan lain-lain, dana masuk, tiba-tiba debt collector yang menghubungi,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers hasil RDKB, Senin (4/12).

Dalam pemeriksaan OJK, Kiki membeberkan sekelompok orang yang merasa tidak mengajukan pinjol ilegal sebenarnya telah tercatat mempunyai utang karena tunggakan yang menumpuk.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO