Hanya 106 Pinjol Legal dan Berizin

JagatBisnis.com –   Jumlah penyelenggara fintech lending (perusahaan pinjaman online/ pinjol) yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 6 Oktober 2021 sebanyak 106 penyelenggara. Sedangkan, khusus yang berizin ada 98 pinjol.

Otoritas menyatakan jumlah pinjol yang berizin bertambah 13 perusahaan. Mereka terdiri dari PT FinAccel Digital Indonesia, PT Sens Teknologi Indonesia, PT Fintech Bina Bangsa, PT Kreasi Anak Indonesia, dan PT Piranti Alphabet Perkasa. Lalu, PT Smartec Teknologi Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Danafix Online Indonesia, PT Solid Fintek Indonesia, PT Sejahtera Sama Kita, PT Klikcair Magga Jaya, PT Sahabat Mikro Fintek, dan PT Plus Ultra Abadi.

“Selain itu, ada satu pinjol yang dibatalkan pendaftarannya, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia. Pembatalan terjadi karena perusahaan tidak mampu meneruskan operasionalnya,” ungkap OJK dalam situs resminya seperti dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :   Kapolda Metro Sebut Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan

Lebih lanjut, daftar lengkap pinjol yang terdaftar dan berizin dapat dilihat di situs resmi OJK. Makanya, masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin.
Masyarakat dapat memeriksa kelegalan pinjol dengan mengontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157.

Baca Juga :   Ribuan Pinjol Ilegal sudah Ditindak oleh OJK

“Kendati begitu, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar penerbitan izin pinjol legal dihentikan sementara waktu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO