Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal

JagatBisnis.com – Kehadiran fintech peer to peer lending (P2P) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online menjadi salah satu alternatif masyarakat ketika memerlukan dana. Sejumlah pelaku UMKM pun memanfaatkan hal tersebut untuk membangun hingga mengembangkan usaha mereka.

Sayangnya, belakangan ini marak kasus penipuan maupun pinjol ilegal yang membuat masyarakat resah. Sehingga, pelaku UMKM diimbau untuk mewaspadai pinjaman online ilegal.

“Sangat penting untuk dipahami bahwa platform fintech lending yang legal memiliki keterbatasan dalam meminta akses dari handphone pengguna, yang terbatas hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga :   Polisi Buru Pemodal Pinjol Ilegal Asal China

Ia mengungkapkan bahwa fintech lending tidak hanya menjadi fasilitas alternatif pendanaan. Tetapi juga bisa menjadi alternatif untuk menabung maupun deposito.

“Fintech lending juga dapat menjadi alternatif pendanaan. Ketika kita memiliki dana lebih, selain ditempatkan pada tabungan dan deposito, bisa juga melalui fintech lending,” ujarnya.

Baca Juga :   Pinjol di Kenya Terornya Tak Kalah Mengerikan dari Indonesia

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan DI Yogyakarta Parjiman menyampaikan bahwa terdapat gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan. Menurutnya, perlu ada peningkatan literasi keuangan digital bagi masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang menggunakan jasa keuangan namun belum begitu paham terhadap produk/jasa yang digunakan tersebut,” kata Parjiman.

Di tengah pandemi COVID-19, tak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan sehingga memanfaatkan layanan pinjaman online untuk pendanaan. Sayangnya, masih ada masyarakat yang tertipu dengan pinjol ilegal. Hal ini dikarenakan minimnya literasi dan pemahaman terkait pinjaman online.

Baca Juga :   Direktur Pinjol Ilegal di PIK Jadi Tersangka

“Literasi dan edukasi adalah kunci dalam kegiatan pinjam-meminjam. Artinya yaitu pentingnya pemahaman terkait hak dan kewajiban yang dimiliki peminjam. Dengan adanya edukasi dalam konteks proses credit scoring, kami ingin membangun kredibiltas dan bankability dari calon peminjam,” ujar Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko. (pia)

MIXADVERT JASAPRO