Pajak BBM di DKI Naik, Pertamina Siap Naikkan Harga?

JagatBisnis.com –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%, mulai 5 Januari 2024. Kenaikan pajak ini dikhawatirkan akan mendorong naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan masih melakukan kajian terkait kemungkinan kenaikan harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta.

“Kami masih melakukan kajian terkait dengan kenaikan PBBKB di DKI Jakarta. Kami akan melihat berbagai faktor, termasuk harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan kondisi perekonomian,” kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam konferensi pers, Selasa (30/1).

Baca Juga :   RI Sukses Terbangkan Pesawat Pakai Bahan Bakar Nabati

Nicke mengatakan, Pertamina akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta.

Baca Juga :   Pertamina Akan Permudah Pembelian Elpiji 3 Kg

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melihat langkah yang tepat,” kata Nicke.

Kenaikan PBBKB di DKI Jakarta berpotensi meningkatkan biaya produksi BBM nonsubsidi. Hal ini karena PBBKB merupakan komponen pembentuk harga jual eceran BBM nonsubsidi.

Baca Juga :   Pemerintah Tambah Subsidi Pertalite 2,6 Juta KL

Jika harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta naik, maka akan berdampak langsung pada masyarakat yang menggunakan BBM nonsubsidi. Kenaikan harga BBM bisa menyebabkan biaya transportasi menjadi lebih mahal. (tia)

MIXADVERT JASAPRO