Kini LPSK Punya P4

JagatBisnis.comEksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meraih kepercayaan publik dalam perhelatan hukum nasional terus meningkat. Sejak terbentuk 2008 lalu, LPSK telah menerima 30.577 permohonan yang datang dari seluruh penjuru Indonesia. Itu menandakan tingkat kepercayaan dan harapan publik dalam menggapai keadilan melalui lembaga ini semakin besar. Kepercayaan itu kemudian dijawab dengan inovasi yang bermuara pada peningkatan kualitas perlindungan. Salah satu inisiasi dalam peningkatan kualitas layanan kepada saksi dan/atau korban, lembaga ini membangun Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :   LPSK Bentuk 9 Tim Khusus Tangani Ribuan Korban Investasi Bodong

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, P4 LPSK ini berfungsi memberikan perlindungan keamanan saksi dan/atau korban beserta keluarganya. Selain itu juga, memberikan perlindungan melalui rumah aman, sebagai fasilitasi tempat kediaman sementara, memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

“P4 ini juga, menjadi tempat untuk memberikan pelatihan bagi terlindung LPSK, pelatihan teknis maupun non-teknis bagi pegawai LPSK, serta pelatihan untuk mantan terlindung dan keluarganya,” kata Hasto, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia menjelaskan, fasilitas P4 disiapkan untuk memberikan layanan terpadu kepada terlindung dalam satu kawasan khusus. Di samping itu, P4 juga akan dikembangkan sebagai rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC). Keberadaan rumah tahanan ini cukup penting mengingat selama ini JC ditempatkan di dalam rumah aman LPSK.

Baca Juga :   LPSK: Negara Harus Perkuat Kehadiran bagi Korban PHB

“Namun, dalam persidangan masa tinggal di rumah aman tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan yang telah dijalankan oleh JC. Kondisi tersebut membuat JC harus menjalankan masa hukuman tanpa dikurangi masa tinggal di rumah aman di lembaga kami,” terangnya.

Hasto memaparkan, infrastruktur penunjang kerja perlindungan dan pemulihan berbasis teknologi informasi terus dikembangkan, memanfaatkan dana Hibah Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia c.q LPSK pada kurun 2022 – 2023. Dana hibah itu digunakan untuk membangun beberapa sarana, seperti data center, command center, mobil perlindungan, renovasi dan penambahan sarana auditorium, hingga pembangunan masjid yang masih dalam proses pengerjaan.

Baca Juga :   Terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E, LPSK Datangi Bareskrim Polri

“Pembangunan fasilitas ini semata-mata ditujukan dalam rangka mewujudkan visi dan misi lembaga yang telah ditetapkan, serta menjadikan capaian RPJMN 2020- 2024 semakin terwujud. Secara khusus, kami sampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas atas dukungannya sehingga pembangunan P4 dapat terlaksana,” pungkas Hasto. (eva)

MIXADVERT JASAPRO