Terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E, LPSK Datangi Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Foto: Liputan6.com

JagatBisnis.com –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8). Kedatangan mereka terkait permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Perwakilan LPSK yang datang terdiri dari dua Wakil Ketua LPSK, yakni Edwin Partogi dan Achmadi.

Saat disinggung soal justice collaborator yang diajukan Bharada E, Achmadi enggan berkomentar banyak. Dia mesti mengkoordinasikannya dengan penyidik.

Baca Juga :   LPSK Bentuk 9 Tim Khusus Tangani Ribuan Korban Investasi Bodong

“Entar, masih mau pertemuan ya. Kita mau koordinasi dulu,” ujar Achmadi.

Mereka kemudian langsung berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga :   Komnas HAM Belum Bisa Pastikan Penyebab Brigadir J Tewas

Bharada E juga telah mengakui adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Dia mengaku aksi penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua atas perintah atasannya. Nama-nama pelaku lain yang terlibat juga telah diserahkan ke penyidik.

Baca Juga :   Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK: Jika Layak akan Kita Lanjutkan

Saat ini, selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal sebagai tersangka tewasnya Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu, ada seseorang lagi yang berinisial K yang sudah jadi tersangka menurut keterangan Menko Polhukam Mahfud MD. (pia)

MIXADVERT JASAPRO