LPSK: Negara Harus Perkuat Kehadiran bagi Korban PHB

JagatBisnis.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kehadiran negara dalam pemulihan korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat (PHB). Sehingga dapat terejawantahkan melalui pembentukan lembaga semisal Komisi Reparasi. Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo memperingati Hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember.

Antonius menjelaskan, pihaknya merupakan lembaga yang ditunjuk negara untuk memberikan pemulihan kepada korban PHB sesuai amanat PP No 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Selama 2012-2021, kami telah melakukan pemulihan korban PHB melalui 4567 layanan, berupa program perlindungan bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial,” kata Antonius dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga :   Soal Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo di Rumah, LPSK Tak Keberatan

Antonius mengungkapkan, pemulihan korban PHB yang diberikan pihaknya berasal dari berbagai peristiwa . Di antaranya, peristiwa G 30 S 1965/66, Penghilangan Paksa 97/98, Tanjung Priok 1984, Talangsari, Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong. Bahkan, paling banyak pihaknya memberikan bantuan medis keoada para korban PHB tersebut.

Baca Juga :   LPSK Bentuk 9 Tim Khusus Tangani Ribuan Korban Investasi Bodong

“Hingga 2021, bantuan medis merupakan bentuk pemulihan terbanyak diakses korban. Hal ini berkorelasi dengan kebutuhan kesehatan dan usia korban yang sudah rentan, khususnya korban Peristiwa 65/66,” terang Antonius.

Antonius memaparkan, langkah pemulihan yang dilakukan negara terhadap korban, belum sebanding dengan penderitaan yang telah mereka alami. Karena korban PHB membutuhkan tuntutan keadilan di dalam arti keadilan yang sepenuhnya sebagai keadilan dalam bentuk pengakuan atas kesalahan Negara, keadilan dalam arti penyesalan dan permintaan maaf dari Negara, keadilan dalam arti penuntutan dan penghukuman para pelakunya, dan keadilan dalam arti Negara mengembalikan kehidupan para korban yang telah rusak.

Baca Juga :   Para Korban Kecewa, Indra Kenz Divonis 10 Tahun dan Tak Kembalikan Uang

“Maka, Indonesia sudah waktunya membentuk semacam Komisi Reparasi yang bertugas melakukan reparasi korban dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan dengan tetap memperhatikan mandat Undang-undang,” pungkas Antonius. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO