Para Korban Kecewa, Indra Kenz Divonis 10 Tahun dan Tak Kembalikan Uang

JagatBisnis.com Para korban Indra Kenz ataupun Indra Kesuma tidak sanggup menahan rasa kecewanya usai Majelis Hakim Rahman Rajaguguk memutuskan ganjaran 10 tahun bui pada tersangka Indra Kenz dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin,(14/ 11).

Salah satu korban Indra Kenz, Rizky apalagi berteriak terdapatnya ketidakadilan atas putusan majelis hakim dalam permasalahan penipuan pemodalan Binary Option (Binomo) itu.

” Ini tidak adil, kami korban di sini, kami korban,” tuturnya dalam ruang sidang berakhir mendengarkan ketetapan majelis hakim.

Baca Juga :   1 Juta Korban Pencurian Akun di Android - iPhone

Ditambah, majelis hakim mengatakan apabila semua kekayaan Indra Kenz dari hasil kejahatannya itu dikembalikan ke negara. Harta sitaan itu pula tidak dikembalikan pada para korban.

” Apalagi soal pengembalian ke negara, Indra Kenz tidak pernah membuat negara rugi, kami yang rugi, kenapa harus dikembalikan ke negara,” ucapnya.

Baca Juga :   1 Juta Korban Pencurian Akun di Android - iPhone

Dalam sidang, Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, beberapa hal yang memudahkan putusan kepada tersangka Indra Kenz.

” Dijatuhkan tidak sependapat dengan JPU, karena Indra Kenz punya tanggung jawab ke keluarga, lalu telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita ke negara. Lalu, menimbang selama proses sidang terdakwa dipenjara, hingga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.

Baca Juga :   1 Juta Korban Pencurian Akun di Android - iPhone

Diketahui, dalam sidang putusan, badan hakim memutuskan 10 tahun serta denda Rp 5 miliyar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti 10 bulan. Putusan ini telah dikurangkan segenap dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. Tetapi, hakim menyatakan aset- aset yang disita dari Indra Kenz dirampas buat negara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO