Berita  

LPSK Bentuk 9 Tim Khusus Tangani Ribuan Korban Investasi Bodong

Foto : Ilustrasi

JagatBisnis.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk 9 Tim Khusus (Timsus) untuk menangani ribuan pengaduan korban investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol). Karena sejak Maret hingga Agustus 2022 telah menerima hampir 3 ribu laporan investasi bodong dan pinjol.

“Untuk menangani semua laporan itu, kami telah membentuk 9 tim khusus sesuai jumlah platform yang dilaporkan. Timsus kami bentuk karena jumlah pengaduan yang luar biasa dari seluruh Indonesia. Setiap tim khusus dipimpin oleh tenaga ahli LPSK, tugas utamanya melakukan validasi,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/9/2022).

Dia menjelaskan, validasi yang dimaksud antara lain mencakup nilai pembelian awal, nilai pinjaman awal, nilai investasi hingga dana yang sudah kembali sehingga diperoleh angka riil kerugian setiap pelapor. Untuk proses validasi membutuhkan waktu dan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang tinggi.

Baca Juga :   Soal Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo di Rumah, LPSK Tak Keberatan

“Sedangkan sejumlah platform yang dilaporkan karena jadi investasi ilegal dan pinjaman online di antaranya DNA Pro, Binomo, Fahrenheit, Quotex, dan masih banyak lagi,” terang dia.

Baca Juga :   Kasus Viral Blast, Total Uang yang Disita Rp23 Miliar

Selain melibatkan pegawai internal, lanjut Edwin, pihaknya juga menggandeng auditor eksternal. Setelah itu, langkah berikutnya adalah melaporkan hasil validasi kepada Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimasukkan dalam dakwaan di pengadilan.

Baca Juga :   Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK: Jika Layak akan Kita Lanjutkan

“Pada penanganan kasus ini, kami intensif berkoordinasi utamanya dengan pihak bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak lalu lintas transaksi, lalu dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO